Jumat, 01 Mei 2009

ttg dpr

Apakah Dewan Perwakilan Rakyat?

Dewan Perwakilan Daerah (DPR) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Keanggotaannya berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). 

 

Apa saja fungsi DPR?

DPR mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi ini kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.

 

Apa saja tugas dan wewenang DPR?

Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), DPD memiliki wewenang sebagai berikut:

a.         membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

b.         membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

c.          menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

d.         memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

e.         menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;

f.          membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 

g.         memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

h.         membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;  

i.          memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

j.          memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;

k.         memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

l.          memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

m.        memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;

n.         menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan

o.         melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

 

Siapa saja anggota DPR?

Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipililih melalui pemilihan umum.

 

Apa saja syarat pencalonan sebagai anggota DPR?

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, agar dapat dicalonkan sebagai anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana calon anggota legislatif lainnya, yaitu:

(i)         warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

(ii)        bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(iii)       berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(iv)       cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

(v)        berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;

(vi)       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

(vi)       tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

(vii)      tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

(viii)      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan

(ix)       terdaftar sebagai pemilih.

 

Perlu dicatat bahwa sebelumnya ada syarat bahwa calon anggota DPR juga tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Namun ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2004.

 

Berapa jumlah anggota DPR?

Anggota DPR seluruhnya berjumlah 550 orang.

 

Apa saja alat kelengkapan DPR?

Alat kelengkapan tetap terdiri dari:

1.         Pimpinan DPR RI

2.         Badan Musyawarah (Bamus);

3.         Komisi

4.         Badan Legislasi (Baleg)

5.         Panitia Anggaran

6.         Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

7.         Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)

8.         Badan Kehormatan

 

Apa hubungan DPR dengan MPR?

Anggota DPR adalah juga sekaligus anggota MPR. Karena MPR bukan lagi “lembaga tertinggi” negara, DPD tidaklah bertanggung jawab kepada MPR. MPR sebenarnya lebih berfungsi sebagai forum antara DPR dan DPD, yang akan menghasilkan keputusan-keputusan penting, yaitu: mengubah dan menetapkan UUD; (ii) melantik presiden dan wakil presiden yang telah terpilih melalui sistem pemilihan presiden langsung serta; (iii) memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden (impeachment), dan (iv) memilih presiden dan atau wakil presiden bila salah satu atau keduanya berhalangan.

 

Di mana kedudukan DPR?

DPR berkedudukan di ibukota negara

 

Bagaimana Struktur Kedudukan Pimpinan DPR?

(1)        Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua  dan  3 (tiga)  orang Wakil Ketua yang  dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna.   

(2)        Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.

(3)        Pimpinan DPR tidak boleh merangkap  sebagai anggota alat kelengkapan lainnya.

 

Bagaimana Pimpinan DPR dipilih?

(1)        DPR dipilih dari dan oleh anggota.

(2)        Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas  1 (satu) orang calon Ketua dan 3 (tiga) orang calon Wakil Ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna.

(3)        Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(4)        Apabila keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai, pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak

(5)        Setiap anggota memilih satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas.

(6)        Paket Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua terpilih.

 

Apakah “Komisi” itu?

Komisi merupakan pengelompokkan anggota DPR ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Pengaturan mengenai komisi dimuat di dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, Pasal 34 – 38.

 

Ada Berapa Komisi di DPR?

DPR memiliki 11 (sebelas) komisi dengan pembagian sebagai berikut:

I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.

II

Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.

III

Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan

IV

Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.

V

Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.

VI

Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN.

VII

Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.

VIII

Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.

IX

Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

X

Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.

XI

Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 

Apakah Anggota DPR dapat digantikan di tengah masa jabatannya?

Bisa. Penggantian anggota DPR di tengah masa jabatan ini disebut dengan “penggantian antar-waktu” atau biasa disingkat “PAW” dan juga dikenal dengan nama “recall.” Berdasarkan UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, seorang anggota DPR dapat digantikan antar waktu dengan dua alasan, yaitu berhenti antar waktu dan diberhentikan antar waktu.

 

Seorang anggota DPR bisa berhenti antar waktu dengan alasan sebagai berikut:

a.         meninggal dunia

b.         mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis

c.          diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan

 

Seorang anggota DPR bisa diberhentikan antar waktu dengan alasan:

a.         tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR

b.         tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemilihan umum.

c.          melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan.

d.         melanggar  peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.         dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

 

Kalau ada anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatannya, siapa yang menggantikan?

Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan:

a.         calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam  daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.

b.         calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.  

c.          apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

d.         apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:

(i)         calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;

(ii)        calon pengganti tersebut dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.

e.         apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.

Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

 

Apakah anggota dan Pimpinan DPR kebal hukum?

Tentu saja tidak. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum. Karena itu, ada mekanisme yang memungkinkan adanya penggantian antarwaktu, dengan alasan antara lain adalah apabila mereka melanggar hukum (misalnya melakukan korupsi) atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat. DPR memiliki organ yang disebut Badan Kehormatan yang akan memproses pelanggaran ini secara terbuka. Namun perlu dicatat bahwa sehubungan dengan kedudukannya sebagai pejabat negara, maka dalam hal anggota DPR diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden (Pasal 106 ayat (1) UU Susduk). Apabila dugaan tindak pidana itu berupa tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan, persetujuan tertulis itu tidak perlu didapatkan, asalkan kemudian persetujuan itu tetap dimintakan kepada presiden dalam waktu maksimum dua kali 24 jam (Pasal 106 ayat (4) dan (5) UU Susduk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar