Jumat, 08 Mei 2009

Gunung Merbabu adalah gunung api yang bertipe Strato (lihat Gunung Berapi) yang terletak secara geografis pada 7,5° LS dan 110,4° BT. Secara administratif gunung ini berada di wilayah Kabupaten Magelang di lereng sebelah barat dan Kabupaten Boyolali di lereng sebelah timur, Propinsi Jawa Tengah.

Gunung Merbabu dikenal melalui naskah-naskah masa pra-Islam sebagai Gunung Damalung. Di lerengnya pernah terdapat pertapaan terkenal dan pernah disinggahi oleh Bujangga Manik pada abad ke-15. Menurut etimologi, "merbabu" berasal dari gabungan kata "meru" (gunung) dan "abu" (abu). Nama ini baru muncul pada catatan-catatan Belanda.

Gunung ini pernah meletus pada tahun 1560 dan 1797. Dilaporkan juga pada tahun 1570 pernah meletus, akan tetapi belum dilakukan konfirmasi dan penelitian lebih lanjut. Puncak gunung Merbabu berada pada ketinggian 3.145 meter di atas permukaan air laut.


Jalur Pendakian

Gunung Merbabu cukup populer sebagai ajang kegiatan pendakian. Medannya tidak terlalu berat namun potensi bahaya yang harus diperhatikan pendaki adalah udara dingin, kabut tebal, hutan yang lebat namun homogen (hutan tumbuhan runjung, yang tidak cukup mendukung sarana bertahan hidup atau survival), serta ketiadaan sumber air. Penghormatan terhadap tradisi warga setempat juga perlu menjadi pertimbangan.

[sunting] Kopeng Thekelan

Dari Jakarta bisa naik kereta api atau bus ke Semarang, Yogya, atau Solo. Dilanjutkan dengan bus jurusan Solo-Semarang turun di kota Salatiga, dilanjutkan dengan bus kecil ke Kopeng. Dari Yogya naik bus ke Magelang, dilanjutkan dengan bus kecil ke Kopeng. Dari kopeng terdapat banyak jalur menuju ke Puncak, namun lebih baik melewati desa tekelan karena terdapat Pos yang dapat memberikan informasi maupun berbagai bantuan yang diperlukan. Pos Tekelan dapat ditempuh melalui bumi perkemahan Umbul Songo.

Di bumi perkemahan Umbul Songo Anda dapat beristirahat menunggu malam tiba, karena pendakian akan lebih baik dilakukan malam hari tiba dipuncak menjelang matahari terbit. Andapun dapat beristirahat di Pos Thekelan yang menyediakan tempat untuk tidur, terutama bila tidak membawa tenda. Dapat juga berkemah di Pos Pending karena di tiga tempat ini kita bisa memperoleh air bersih.

Masyarakat di sekitar Merbabu mayoritas beragama Budha sehingga akan kita temui beberapa Vihara disekitar Kopeng. Penduduk sering melakukan meditasi atau bertapa dan banyak tempat-tempat menuju puncak yang dikeramatkan. Pantangan bagi pendaki untuk tidak buang air di Watu Gubug dan sekitar Kawah. Juga pendaki tidak diperkenankan mengenakan pakaian warna merah dan hijau.

Pada tahun baru jawa 1 suro penduduk melakukan upacara tradisional di kawah Gn. Merbabu. Pada bulan Sapar penduduk Selo (lereng Selatan Merbabu) mengadakan upacara tradisional. Anak-anak wanita di desa tekelan dibiarkan berambut gimbal untuk melindungi diri dan agar memperoleh keselamatan. Perjalanan dari Pos Tekelan yang berada ditengah perkampungan penduduk, dimulai dengan melewati kebun penduduk dan hutan pinus. Dari sini kita dapat menyaksikan pemandangan yang sangat indah ke arah gunung Telomoyo dan Rawa Pening.

Di Pos Pending kita dapat menemukan mata air, juga kita akan menemukan sungai kecil (Kali Sowo). Sebelum mencapai Pos I kita akan melewati Pereng Putih kita harus berhati-hati karena sangat terjal. Kemudian kita melewati sungai kering, dari sini pemandangan sangat indah ke bawah melihat kota Salatiga terutama di malam hari.

Dari Pos I kita akan melewati hutan campuran menuju Pos II, menuju Pos III jalur mulai terbuka dan jalan mulai menanjak curam. Kita mendaki gunung Pertapan, hempasan angin yang kencang sangat terasa, apalagi berada di tempat terbuka. Kita dapat berlindung di Watu Gubug, sebuah batu berlobang yang dapat dimasuki 5 orang. Konon merupakan pintu gerbang menuju kerajaan makhluk ghaib.

Bila ada badai sebaiknya tidak melanjutkan perjalanan karena sangat berbahaya. Mendekati pos empat kita mendaki Gn. Watu tulis jalur agak curam dan banyak pasir maupun kerikil kecil sehingga licin, angin kencang membawa debu dan pasir sehingga harus siap menutup mata bila ada angin kencang. Pos IV yang berada di puncak Gn. Watu Tulis dengan ketinggian mencapai 2.896 mdpl ini, disebut juga Pos Pemancar karena di puncaknya terdapat sebuah Pemancar Radio.

Menuju Pos V jalur menurun, pos ini dikelilingi bukit dan tebing yang indah. Kita dapat turun menuju kawah Condrodimuko. Dan disini terdapat mata air, bedakan antara air minum dan air belerang.

Perjalanan dilanjutkan dengan melewati tanjakan yang sangat terjal serta jurang disisi kiri dan kanannya. Tanjakan ini dinamakan Jembatan Setan. Kemudian kita akan sampai di persimpangan, ke kiri menuju Puncak Syarif (Gunung Pregodalem) dan ke kanan menuju puncak Kenteng Songo ( Gunung Kenteng Songo) yang memanjang.

Dari puncak Kenteng songo kita dapat memandang Gn.Merapi dengan puncaknya yang mengepulkan asap setiap saat, nampak dekat sekali. Ke arah barat tampak Gn.Sumbing dan Sundoro yang kelihatan sangat jelas dan indah, seolah-olah menantang untuk di daki. Lebih dekat lagi tampak Gn.Telomoyo dan Gn.Ungaran. Dari kejauhan ke arah timur tampak Gn.Lawu dengan puncaknya yang memanjang.

Menuju Puncak Kenteng Songo ini jalurnya sangat berbahaya, selain sempit hanya berkisar 1 meter lebarnya dengan sisi kiri kanan jurang bebatuan tanpa pohon, juga angin sangat kencang siap mendorong kita setiap saat. Di puncak ini terdapat batu kenteng / lumpang / berlubang dengan jumlah 9 menurut penglihatan paranormal.

Menuruni gunung Merbabu lewat jalur menuju Selo menjadi pilihan yang menarik. Kita akan melewati padang rumput dan hutan edelweis, juga bukit-bukit berbunga yang sangat indah dan menyenangkan seperti di film India yang sangat menghibur kita sehingga lupa akan segala kelelahan, kedinginan dan rasa lapar. Disepanjang jalan kita dapat menyaksikan Gn.Merapi yang kelihatan sangat dekat dengan puncak yang selalu mengeluarkan Asap.

Kita akan menuruni dan mendaki beberapa gunung kecil yang dilapisi rumput hijau tanpa pepohonan untuk berlindung dari hempasan angin. Disepanjang jalur tidak terdapat mata air dan pos peristirahatan. Kabut dan badai sering muncul dengan tiba-tiba, sehingga sangat berbahaya untuk mendirikan tenda.

Jalur menuju Selo ini sangat banyak dan tidak ada rambu penunjuk jalan, sehingga sangat membingungkan pendaki. Banyak jalur yang sering dilalui penduduk untuk mencari rumput dipuncak gunung, sehingga pendaki akan sampai diperkampungan penduduk. Sambutan yang sangat ramah dan meriah diberikan oleh penduduk Selo bagi setiap pendaki yang baru saja turun Gn.Merbabu. Apabila Anda tidak bisa berbahasa jawa ucapkan saja terima kasih.

Dari Selo dapat dilanjutkan dengan bus kecil jurusan Boyolali-Magelang, bila ingin ke yogya ambil jurusan Magelang, dan bila hendak ke Semarang atau Solo ambil jurusan Boyolali.

[sunting] Jalur Wekas

Tim Skrekanek yang berjumlah lima orang ( Steve, Sigit, Bowo, Hari, Bayu) pertengahan Maret 2005 melakukan pendakian Gunung Merbabu melalui Jalur Wekas. Untuk menuju ke Desa Wekas kita harus naik mobil Jurusan Kopeng - Magelang turun di Kaponan, yakni sekitar 9 Km dari Kopeng, tepatnya di depan gapura Desa Wekas. Dari Kaponan pendaki berjalan kaki melewati jalanan berbatu sejauh sekitar 3 Km menuju pos Pendakian.

Jalur ini sangat populer dikalangan para Remaja dan Pecinta Alam kota Magelang, karena lebih dekat dan banyak terdapat sumber air, sehingga banyak remaja yang suka berkemah di Pos II terutama di hari libur. Wekas merupakan desa terakhir menuju puncak yang memakan waktu kira-kira 6-7 jam. Jalur wekas merupakan jalur pendek sehingga jarang terdapat lintasan yang datar membentang. Lintasan pos I cukup lebar dengan bebatuan yang mendasarinya. Sepanjang perjalanan akan menemui ladang penduduk khas dataran tinggi yang ditanami Bawang, Kubis, Wortel, dan Tembakau, juga dapat ditemui ternak kelinci yang kotorannya digunakan sebagai pupuk. Rute menuju pos I cukup menanjak dengan waktu tempuh 2 jam.

Pos I merupakan sebuah dataran dengan sebuah balai sebagai tempat peristirahatan. Di sekitar area ini masih banyak terdapat warung dan rumah penduduk. Selepas pos I, perjalanan masih melewati ladang penduduk, kemudian masuk hutan pinus. Waktu tempuh menuju pos II adalah 2 jam, dengan jalur yang terus menanjak curam.

Pos II merupakan sebuah tempat yang terbuka dan datar, yang biasa didirikan hingga beberapa puluhan tenda. Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Pos II ini banyak digunakan oleh para remaja untuk berkemah. Sehingga pada hari-hari tersebut banyak penduduk yang berdagang makanan. Pada area ini terdapat sumber air yang di salurkan melalui pipa-pipa besar yang ditampung pada sebuah bak.

Dari Pos II terdapat jalur buntu yang menuju ke sebuah sungai yang dijadikan sumber air bagi masyarakat sekitar Wekas hingga desa-desa di sekitarnya. Jalur ini mengikuti aliran pipa air menyusuri tepian jurang yang mengarah ke aliran sungai dibawah kawah. Terdapat dua buah aliran sungai yang sangat curam yang membentuk air terjun yang bertingkat-tingkat, sehingga menjadi suatu pemandangan yang sangat luar biasa dengan latar belakang kumpulan puncak - puncak Gn. Merbabu.

Selepas pos II jalur mulai terbuka hingga bertemu dengan persimpangan jalur Kopeng yang berada di atas pos V (Watu Tulis), jalur Kopeng. Dari persimpangan ini menuju pos Helipad hanya memerlukan waktu tempuh 15 menit. Perjalanan dilanjutkan dengan melewati tanjakan yang sangat terjal serta jurang disisi kiri dan kanannya. Tanjakan ini dinamakan Jembatan Setan. Kemudian kita akan sampai di persimpangan, ke kiri menuju Puncak Syarif (Gunung Pregodalem) dan ke kanan menuju puncak Kenteng Songo ( Gunung Kenteng Songo) yang memanjang.

[sunting] Jalur Kopeng Cunthel

Tim Skrekanek yang berjumlah lima orang (Maulana, Steve, Iwi, Ardy, Sigit) pertengahan September 2004 melakukan pendakian Gunung Merbabu berangkat melalui jalur Kopeng - Cunthel, dan turun mengambil jalur Kopeng Thekelan.

Untuk menuju ke desa Cuntel dapat ditempuh dari kota Salatiga menggunakan mini bus jurusan Salatiga Magelang turun di areal wisata Kopeng, tepatnya di Bumi perkemahan Umbul Songo. Perjalanan dimulai dengan berjalan kaki menyusuri Jalan setapak berbatu yang agak lebar sejauh 2,5 km, di sebelah kiri adalah Bumi Perkemahan Umbul Songo. Setelah melewati Umbul Songo berbelok ke arah kiri, di sebelah kiri adalah hutan pinus setelah berjalan kira-kira 500 meter di sebelah kiri ada jalan setapak ke arah hutan pinus, jalur ini menuju ke desa Thekelan.

Untuk menuju ke Desa Cuntel berjalan terus mengikuti jalan berbatu hingga ujung. Banyak tanda penunjuk arah baik di sekitar desa maupun di jalur pendakian. Di Basecamp Desa Cuntel yang berada di tengah perkampungan ini, pendaki dapat beristirahat dan mengisi persediaan air. Pendaki juga dapat membeli berbagai barang-barang kenangan berupa stiker maupun kaos.

Setelah meninggalkan perkampungan, perjalanan dilanjutkan dengan melintasi perkebunan penduduk. Jalur sudah mulai menanjak mendaki perbukitan yang banyak ditumbuhi pohon pinus. Jalan setapak berupa tanah kering yang berdebu terutama di musim kemarau, sehingga mengganggu mata dan pernafasan. Untuk itu sebaiknya pendaki menggunakan masker pelindung dan kacamata.

Setelah berjalan sekitar 30 menit dengan menyusuri bukit yang berliku-liku pendaki akan sampai di pos Bayangan I. Di tempat ini pendaki dapat berteduh dari sengatan matahari maupun air hujan. Dengan melintasi jalur yang masih serupa yakni menyusuri jalan berdebu yang diselingi dengan pohon-pohon pinus, sekitar 30 menit akan sampai di Pos Bayangan II. Di pos ini juga terdapat banguanan beratap untuk beristirahat.

Dari Pos I hingga pos Pemancar jalur mulai terbuka, di kiri kanan jalur banyak ditumbuhi alang-alang. Sementara itu beberapa pohon pinus masih tumbuh dalam jarak yang berjauhan.

Pos Pemancar atau sering juga di sebut gunung Watu Tulis berada di ketinggian 2.896 mdpl. Di puncaknya terdapat stasiun pemancar relay. Di Pos ini banyak terdapat batu-batu besar sehingga dapat digunakan untuk berlindung dari angin kencang. Namun angin kencang kadang datang dari bawah membawa debu-debu yang beterbangan. Pendakian di siang hari akan terasa sangat panas. Dari lokasi ini pemandangan ke arah bawah sangat indah, tampak di kejauhan Gn.Sumbing dan Gn.Sundoro, tampak Gn.Ungaran di belakang Gn. Telomoyo.

Jalur selanjutnya berupa turunan menuju Pos Helipad, suasana dan pemandangan di sekitar Pos Helipad ini sungguh sangat luar biasa. Di sebelah kanan terbentang Gn. Kukusan yang di puncaknya berwarna putih seperti muntahan belerang yang telah mengering. Di depan mata terbentang kawah yang berwarna keputihan. Di sebelah kanan di dekat kawah terdapat sebuah mata air, pendaki harus dapat membedakan antara air minum dan air belerang.

Perjalanan dilanjutkan dengan melewati tanjakan yang sangat terjal serta jurang disisi kiri dan kanannya. Tanjakan ini dinamakan Jembatan Setan. Kemudian kita akan sampai di persimpangan, ke kiri menuju Puncak Syarif (Gunung Pregodalem) dan ke kanan menuju puncak Kenteng Songo ( Gunung Kenteng Songo) yang memanjang.

Dari puncak Kenteng songo kita dapat memandang Gn.Merapi dengan puncaknya yang mengepulkan asap setiap saat, nampak dekat sekali. Ke arah barat tampak Gn.Sumbing dan Sundoro yang kelihatan sangat jelas dan indah, seolah-olah menantang untuk di daki. Lebih dekat lagi tampak Gn.Telomoyo dan Gn.Ungaran. Dari kejauhan ke arah timur tampak Gn.Lawu dengan puncaknya yang memanjang.

Rabu, 06 Mei 2009

KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI

Saat ini, banyaknya kekhawatiran yang timbul terhadap hilangnya hutan tropis berasal dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan sebagai gudang keanekaragaman hayati. Akan tetapi pengetahuan tentang keadaan/status dan luasan keanekaragaman hayati yang hilang akibat gangguan hutan masih sangat terbatas.

Penelitian CIFOR di bidang tersebut mencakup kajian diantaranya yaitu, penentuan dampak akibat adanya gangguan seperti kegiatan pembalakan, pemanenan hasil hutan non-kayu dan fragmentasi hutan di dalam kawan konservasi keanekaragaman hayati "in situ". Kegiatan ini bertujuan agar data yang diperoleh dari lokasi studi yang terwakili secara ecoregional dapat digeneralisasikan sehingga dapat digunakan untuk menghasilkan dan menguji model proses dan spasial.

Dalam sebuah proyek berskala luas, peneliti dari India, Thailand dan Indonesia melakukan kegiatan penelitian dengan bantuan CIFOR dan International Plant Genetic Resources Institute (IPGRI) yang bertujuan untuk menyelidiki pengaruh kegiatan manusia terhadap sumberdaya genetik hutan. Kegiatan yang mencakup berbagai bidang ilmu ini terdiri dari kajian terhadap komponen sumberdaya genetik, ekologi reproduksi jenis yang diteliti dan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar lokasi hutan penelitian.

Di Malayasia, contohnya, meskipun berdasarkan temuan dinyatakan bahwa pembalakan terbukti berpengaruh pada semua jenis yang diteliti, tetapi hilangnya keanekaragaman hayati genetik tidak lebih dari 24 persen. Demikian pula hasil kajian dampak pemanenan kayu untuk keperluan papan dan bahan bakar di Thailand yang menunjukkan perbedaan nyata hanya jika pemanenan dilakukan dengan intensitas yang sangat tinggi. Sementara itu hasil penelitian yang dilakukan di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa setelah pembalakan terjadi peningkatan yang nyata terhadap inbreeding jenis-jenis yang diteliti -hasil selanjutnya akan diselidiki lebih jauh pada jenis-jenis Dipterocarpaceae.

Pada tahun 1998, dengan masuknya seorang pakar dari Danish International Development Agency yaitu Dr. John Poulsen, CIFOR meluncurkan suatu gagasan baru dengan proyek yang dilaksanakan di Western Ghats, India. Penelitian yang memerlukan wawancara ekstensif terhadap masyarakat suku setempat dan non-suku ini, berupaya mengevaluasi dampak skala-bentang alam pemanenan hasil hutan non-kayu baik berupa flora dan fauna, termasuk burung, kupu-kupu, mamalia kecil, pohon dan tumbuhan bukan pohon.

Kegiatan lainnya yang merupakan bagian dari proyek tersebut di India menyebutkan bahwa keluarga miskin sangat tergantung pada kegiatan pengumpulan hasil hutan non-kayu. Dengan banyaknya hasil hutan non-kayu yang masuk ke pasar maka pemanenan cenderung dilakukan tanpa menghiraukan aspek kelestarian, demikian pula yang terjadi ditengah masyarakat asli yang secara tradisional penghidupannya tergantung dari produk tersebut. Akibatnya, permudaan beberapa jenis tumbuhan penting hampir tidak nampak di beberapa kawasan, sehingga hal ini mengancam menurunnya keanekaragaman genetik jenis-jenis yang bersangkutan.

Di Kalimantan Tengah, para peneliti CIFOR juga melakukan kajian tentang dampak kegiatan pembalakan terhadap keanekaragaman struktur vegetasi, burung, dan mamalia kecil (tikus). Hasil sementara kajian yang membandingkan kondisi burung di lokasi bekas tebangan dan yang tidak ditebang menunjukkan bahwa pembalakan dengan sistem tebang pilih berdampak kurang nyata pada keanekaragaman dan jumlah jenisnya. Hal ini dipengaruhi diantara oleh rendahnya intensitas pembalakan. Dilain pihak kegiatan pembalakan dan faktor bentang alam (posisi topografi dan tingkat kebasahan) berpengaruh negatif terhadap pola struktur komunitas, komposisi jenis serta kelimpahan relatifnya.

Sementara itu data dasar keanekaragaman hayati yang diperoleh dari survey terpadu di Indonesia, Thailand dan daerah cekungan (basin) Western Amazon dan Kamerun memberikan suatu gambaran lebih jauh tentang reaksi penjerapan karbon dan keanekaragaman hayati yang terjadi pada berbagai tingkat intentitas pemanfaatan lahan. Hal baru lainnya adalah ditemukannya suatu indikator umum dari pola reaksi tersebut diatas yang dapat diketahui dengan menggunakan Plant Functional Types (PFTs), yang dapat menggambarkan adaptasi tumbuhan terhadap perubahan fisik lingkungan. Kajian berbagai disiplin ilmu terkait yang dilakukan di dataran rendah Sumatra, Indonesia, berhasil membuktikan adanya hubungan yang sangat potensial dan bermanfaat antara struktur vegetasi, kelompok kunci jenis flora dan fauna, PTFs dan ketersediaan unsur hara tanah.

Terakhir, di Afrika, peneliti CIFOR bersama dengan mitra kerjanya mempelajari dampak fragmentasi terhadap keanekaragaman genetik. Kajian ini dilakukan di sebuah kawasan yang terdiri dari 22 fragment riverine sebuah bentang alam yang dibuka untuk areal utama peternakan. Penelitian ini dirancang untuk menentukan apakah fragmentasi ini berdampak merugikan bagi mekanisme kerja serangga penyerbuk serta akibat-akibat yang mungkin timbul terhadap keanekaragaman genetik empat jenis pohon penting.

Jumat, 01 Mei 2009

tugas htn KOMPARASI LEMBAGA LEGISLATIF ANTARA INDONESIA DAN JEPANG

TUGAS PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA

 

KOMPARASI LEMBAGA LEGISLATIF ANTARA INDONESIA DAN JEPANG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

OLEH :

MADE SANJAYA

E 0005215

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA

2009

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Secara historis, ada dua istilah atau konsep yang sangat berpengaruh di dunia terkait ide negara yang berdasarkan atas hukum, yaitu konsep “rechtsstaat” yang berkembang di Eropa Kontinental (abad XIX) dan konsep “rule of law” yang berkembang di negara-negara Anglo Saxon. Kedua konsep tersebut berkaitan dengan tipologi negara dipandang dari segi hubungan antara negara (pemerintah) sebagai pihak yang memerintah (mengusai) dan warga negara sebagai pihak yang dikuasai (yang diperintah). Konsep rechtsstaat yang bertumpu pada sistem civil law lahir dari suatu perjuangan panjang menentang absolutisme kekuasaan negara (machtstaat), sedangkan konsep rule of law bertumpu pada sistem common law yang bersifat memutus perkara yang didelegasikan kepada hakim berdasarkan hukum kebiasaan di Inggris (common custom of England). Meskipun, antara konsep rechtsstaat dan rule of law mempunyai perbedaan latar belakang historis, tetapi pada dasarnya keduanya berkenaan dengan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang kekuasaan Negara

 

John Locke mengatakan bahwa kegiatan negara bersumber dari tiga kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Sedang Montesquieu melalui ajaran Trias Politica membelah seluruh kekuasaan negara secara terpisah-pisah (separation of power; separation du pouvoir) dalam tiga bidang (tritochomy), yakni bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif.  Ajaran Trias Politika didasarkan pada pemikiran bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan (separation of powers) dan tidak boleh berada dalam satu tangan (concentration of powers). Berbeda dengan Montesquieu, Hans Kelsen membagi segenap unsur “power” dalam negara itu dalam dua bidang pokok, yakni: “legislatio” yang meliputi “law creating function”; dan “legis executio”, yang meliputi: (1) legislative power dan (2) judicial power

 

Negara Indonesia hanya mengenal sistem “pembagian kekuasaan” (division of powers), yang menekankan adanya pembagian fungsi-fungsi pemerintahan, bukan pada pemisahan organ-organnya. Adapun UUD 1945 menggunakan istilah-istilah yang berasal dari ajaran Trias Politika dari Montesquieu seperti legislative power, executive power dan judicial power

 

Pada intinya, bahwa sistem kekuasaan negara itu tidak boleh dipegang oleh satu tangan, melainkan harus dibagi menjadi

1.       Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)

2.       Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti olehmasyarakat.

3.      Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

 

 

PEMBAHASAN

 

 

Perbandingan System legislative antar Indonesia dan jepang

 

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil sedangkan Jepang, menganut sistem pemerintahan parlementer,

 

Sistem pemerintahan presidensiil:

·        Terdapat pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun tak ada pemisahan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan.

·        Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan yang sekaligus adalah kepala negara. Kekuasaan legislatif berada di Parleman. Eksekutif dan legislatif memiliki kekuasaan terpisah yang seimbang.

·        Sebutan bagi kepala pemerintahan yang sekaligus kepala negara adalah presiden. Karenanya sistem ini disebut presidensiil.

·        Tak ada tumpang-tindih personal antara lembaga eksekutif dan legislatif.

·        Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilihan umum.

·        Pimpinan eksekutif (yakni presiden dan wakil presiden) dipilih langsung melalui pemilihan umum.

·        Jajaran eksekutif lini kedua (yakni para menteri) diangkat oleh presiden.

·        Terdapat mekanisme checks-and-balances antara eksekutif dan legislatif.

·        Legislatif menyusun perundangan, namun memerlukan pelaksanaan oleh eksekutif.

·        Eksekutif bisa mem-veto kebijakan legislatif, atau menolak untuk melaksanakan perundangan, namun legislatif memiliki hak utk meng-impeach eksekutif.

·        Presiden sebagai pimpinan eksekutif memiliki hak untuk mengangkat pejabat negara, namun memerlukan persetujuan legislatif.

·        Legislatif tak bisa memberhentikan presiden, dan presiden tak bisa membubarkan legislatif.

 

 

 

 


Sistem pemerintahan parlementer:

  • Terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun tak ada pemisahan antara kekusaan eksekutif dan legislatif.
  • Baik eksekutif maupun legislatif berada di parlemen. Jajaran eksekutif adalah anggota parlemen. Karenanya sistem ini disebut parlementer.
  • Kepala pemerintahan adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala negara hanya memiliki kekuasaan simbolik di luar eksekutif dan legislatif.
  • Sebutan kepala pemerintahan: perdana menteri atau prime minister. Sebutan kepala negara: presiden, raja, ratu, gubernur jenderal, dll.
  • Terdapat tumpang-tindih personal antara eksekutif dan legislatif.
  • Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilihan umum.
  • Partai dengan kursi mayoritas di parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini menjadi perdana menteri.
  • Anggota parlemen dari partai mayoritas itu menjadi menteri-menteri.
  • Terdapat mekanisme pemerintah-oposisi dalam legislatif.
  • Partai kekuatan kedua di parlemen membentuk oposisi. Pimpinan partai ini menjadi ketua oposisi, anggota-anggota partai lainnya menjadi anggota kabinet bayangan sehingga disebut pula sebagai menteri-menteri bayangan.
  • Kebijakan pemerintah diperdebatkan di parlemen dengan pihak oposisi sesuai dengan lingkup masing-masing (misal: perdana menteri dengan pimpinan oposisi, menteri keuangan dengan menteri keuangan bayangan).
  • Legislatif dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya, dan mendesakkan pemilu untuk memilih anggota parlemen baru.

 

 

Indonesia

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur

kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan

antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, danyudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.

 

fungsi DPR

DPR mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi ini kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.

 

 

 

tugas dan wewenang DPR

Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), DPD memiliki wewenang sebagai berikut:

a.         membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

b.         membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

c.          menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

d.         memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

e.         menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;

f.          membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 

g.         memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

h.         membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;  

i.          memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

j.          memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;

k.         memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

l.          memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

m.        memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;

n.         menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan

o.         melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

 

 

hubungan DPR dengan MPR

Anggota DPR adalah juga sekaligus anggota MPR. Karena MPR bukan lagi “lembaga tertinggi” negara, DPD tidaklah bertanggung jawab kepada MPR. MPR sebenarnya lebih berfungsi sebagai forum antara DPR dan DPD, yang akan menghasilkan keputusan-keputusan penting, yaitu: mengubah dan menetapkan UUD; (ii) melantik presiden dan wakil presiden yang telah terpilih melalui sistem pemilihan presiden langsung serta; (iii) memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden (impeachment), dan (iv) memilih presiden dan atau wakil presiden bila salah satu atau keduanya berhalangan.

 

“Komisi”

Komisi merupakan pengelompokkan anggota DPR ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Pengaturan mengenai komisi dimuat di dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, Pasal 34 – 38.

 

Komisi di DPR

DPR memiliki 11 (sebelas) komisi dengan pembagian sebagai berikut:

I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.

II

Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.

III

Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan

IV

Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.

V

Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.

VI

Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN.

VII

Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.

VIII

Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.

IX

Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

X

Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.

XI

Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 

 

 

 

Jepang

 

Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat".

 

Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.

 

Kokkai adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang terdiri dari dua majelis: Majelis Rendah Jepang (shÅ«gi'in) dan Majelis Tinggi Jepang (sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Di samping memutuskan undang-undang, Kokkai bertanggung jawab memilih Perdana Menteri Jepang.

 

Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri

 

Menurut Konstitusi Jepang, Kokkai adalah "aparatur kekuasaan negara tertinggi" dan "satu-satunya aparatur negara yang menciptakan undang-undang" di Jepang. Selain undang-undang, anggota parlemen juga bertugas dalam menyetujui anggaran negara dan meratifikasi perjanjian negara.

 

. Majelis Rendah memiliki beberapa kekuasaan yang tidak diberikan kepada Majelis Tinggi. Bila sebuah rancangan undang-undang dilewatkan oleh majelis rendah, tetapi diveto oleh majelis tinggi, Majelis Rendah dapat melewati keputusan yang dibuat di Majelis Tinggi dengan sebuah veto yang menghasilkan persetujuan sebesar dua-per-tiga. Dalam kasus persetujuan, dana, dan pemilihan perdana menteri, Majelis Tinggi hanya dapat menunda pelaksanaan, tetapi tidak memblok legislasi. Sebagai hasilnya majelis rendah dianggap lebih berkuasa.

 

 

 

 

 

Anggota dari majelis rendah, yang dipilih dengan masa tugas empat tahun, menjabat lebih pendek dibanding dengan anggota majelis tinggi, yang dipilih untuk menjabat selama enam tahun. Majelis Rendah dapat juga dibubarkan oleh perdana menteri atau melalui mosi tidak percaya, sedangkan Majelis Tinggi tidak dapat dibubarkan. Oleh karena itu Majelis Rendah dianggap lebih sensitif terhadap pendapat rakyat, dan diberi nama "majelis rendah". Istilah ini juga merupakan warisan dari Konstitusi Meiji 1889, ketika Kizokuin (nama majelis tinggi pada tahun 1889-1947) berfungsi sebagai majelis tinggi aristokratik dalam sebuah bentuk yang mirip dengan sistem Westminsterpada masa itu.

 

Sangi-in  adalah nama majelis tinggi dalam Parlemen Jepang. Berdasarkan Konstitusi Jepang, Parlemen Jepang adalah badan legislatif sistem dua kamar yang dibentuk dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi.

           

Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih

 

Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttg dpr

Apakah Dewan Perwakilan Rakyat?

Dewan Perwakilan Daerah (DPR) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Keanggotaannya berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). 

 

Apa saja fungsi DPR?

DPR mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi ini kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.

 

Apa saja tugas dan wewenang DPR?

Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), DPD memiliki wewenang sebagai berikut:

a.         membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

b.         membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

c.          menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;

d.         memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

e.         menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;

f.          membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 

g.         memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

h.         membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;  

i.          memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

j.          memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;

k.         memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

l.          memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

m.        memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;

n.         menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan

o.         melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

 

Siapa saja anggota DPR?

Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipililih melalui pemilihan umum.

 

Apa saja syarat pencalonan sebagai anggota DPR?

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, agar dapat dicalonkan sebagai anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana calon anggota legislatif lainnya, yaitu:

(i)         warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

(ii)        bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(iii)       berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(iv)       cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

(v)        berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;

(vi)       setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

(vi)       tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

(vii)      tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

(viii)      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan

(ix)       terdaftar sebagai pemilih.

 

Perlu dicatat bahwa sebelumnya ada syarat bahwa calon anggota DPR juga tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Namun ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2004.

 

Berapa jumlah anggota DPR?

Anggota DPR seluruhnya berjumlah 550 orang.

 

Apa saja alat kelengkapan DPR?

Alat kelengkapan tetap terdiri dari:

1.         Pimpinan DPR RI

2.         Badan Musyawarah (Bamus);

3.         Komisi

4.         Badan Legislasi (Baleg)

5.         Panitia Anggaran

6.         Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

7.         Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)

8.         Badan Kehormatan

 

Apa hubungan DPR dengan MPR?

Anggota DPR adalah juga sekaligus anggota MPR. Karena MPR bukan lagi “lembaga tertinggi” negara, DPD tidaklah bertanggung jawab kepada MPR. MPR sebenarnya lebih berfungsi sebagai forum antara DPR dan DPD, yang akan menghasilkan keputusan-keputusan penting, yaitu: mengubah dan menetapkan UUD; (ii) melantik presiden dan wakil presiden yang telah terpilih melalui sistem pemilihan presiden langsung serta; (iii) memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden (impeachment), dan (iv) memilih presiden dan atau wakil presiden bila salah satu atau keduanya berhalangan.

 

Di mana kedudukan DPR?

DPR berkedudukan di ibukota negara

 

Bagaimana Struktur Kedudukan Pimpinan DPR?

(1)        Pimpinan DPR terdiri atas satu orang Ketua  dan  3 (tiga)  orang Wakil Ketua yang  dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna.   

(2)        Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.

(3)        Pimpinan DPR tidak boleh merangkap  sebagai anggota alat kelengkapan lainnya.

 

Bagaimana Pimpinan DPR dipilih?

(1)        DPR dipilih dari dan oleh anggota.

(2)        Ketua dan Wakil Ketua diusulkan kepada Pimpinan sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas  1 (satu) orang calon Ketua dan 3 (tiga) orang calon Wakil Ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon dalam Rapat Paripurna.

(3)        Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(4)        Apabila keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai, pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak

(5)        Setiap anggota memilih satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas.

(6)        Paket Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua terpilih.

 

Apakah “Komisi” itu?

Komisi merupakan pengelompokkan anggota DPR ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Pengaturan mengenai komisi dimuat di dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, Pasal 34 – 38.

 

Ada Berapa Komisi di DPR?

DPR memiliki 11 (sebelas) komisi dengan pembagian sebagai berikut:

I

Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.

II

Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.

III

Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan

IV

Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.

V

Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.

VI

Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN.

VII

Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.

VIII

Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.

IX

Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

X

Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.

XI

Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 

Apakah Anggota DPR dapat digantikan di tengah masa jabatannya?

Bisa. Penggantian anggota DPR di tengah masa jabatan ini disebut dengan “penggantian antar-waktu” atau biasa disingkat “PAW” dan juga dikenal dengan nama “recall.” Berdasarkan UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, seorang anggota DPR dapat digantikan antar waktu dengan dua alasan, yaitu berhenti antar waktu dan diberhentikan antar waktu.

 

Seorang anggota DPR bisa berhenti antar waktu dengan alasan sebagai berikut:

a.         meninggal dunia

b.         mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis

c.          diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan

 

Seorang anggota DPR bisa diberhentikan antar waktu dengan alasan:

a.         tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR

b.         tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemilihan umum.

c.          melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan.

d.         melanggar  peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.         dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

 

Kalau ada anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatannya, siapa yang menggantikan?

Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan:

a.         calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam  daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.

b.         calon pengganti dari anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.  

c.          apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

d.         apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:

(i)         calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;

(ii)        calon pengganti tersebut dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.

e.         apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.

Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

 

Apakah anggota dan Pimpinan DPR kebal hukum?

Tentu saja tidak. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum. Karena itu, ada mekanisme yang memungkinkan adanya penggantian antarwaktu, dengan alasan antara lain adalah apabila mereka melanggar hukum (misalnya melakukan korupsi) atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat. DPR memiliki organ yang disebut Badan Kehormatan yang akan memproses pelanggaran ini secara terbuka. Namun perlu dicatat bahwa sehubungan dengan kedudukannya sebagai pejabat negara, maka dalam hal anggota DPR diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden (Pasal 106 ayat (1) UU Susduk). Apabila dugaan tindak pidana itu berupa tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan, persetujuan tertulis itu tidak perlu didapatkan, asalkan kemudian persetujuan itu tetap dimintakan kepada presiden dalam waktu maksimum dua kali 24 jam (Pasal 106 ayat (4) dan (5) UU Susduk)